Pemakai Helm Boneka Elmo Ditilang di Semarang, Ini Kata Polisi - PianoQQ

Breaking

Jumat, 12 Oktober 2018

Pemakai Helm Boneka Elmo Ditilang di Semarang, Ini Kata Polisi


Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menindak atau memberikan tilang pengendara yang menggunakan helm dengan cover tokoh animasi boneka, Elmo. Kepolisian menilai meski helm tersebut mengggunakan yang berstandar SNI namun dengan tampilan helm yang lucu dan unik bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lainnya di jalan.
“Syelamat pagiii.. Nemu lagi babang gojek tamvan yang pake helm beginian. Mana intip intip dari dalam helm, untungnye surat SIM STNK lolos sensor yak alias lengkap. Besok besok pake helm yang biasa aja ya babang,” tulis akun Instagram @satlantaspolrestabessmg.
Unggahan akun Instagram @satlantaspolrestabessmg langsung mengundang reaksi dari para netizen. Mereka menilai apa yang dilakukan polisi itu terlalu berlebihan karena helm yang dikenakan sopir Ojol itu tak melanggar aturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Emang helm kayak gini dilarang ya min @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @setiawan_fendi_bin_supradi. “Emang ada undang@nya pak?” respons pengguna akun @winkuzuma88.
Menanggapi reaksi netizen itu, akun @satlantaspolrestabessmg mencoba memberikan penjelasan. Mereka berdalih helm yang terlihat lucu itu bisa menganggu fokus pengendara lain saat berada di jalan.
“Selamat siang gaezzzzz. Menjawab pertanyaan dan comment para fans dan netijen yang serba serbi adanya. JADI BEGINI, MENGAPA/KENAPA PENGENDARA MOTOR YANG PAKE HELM TAPI DIKASIH COVER DIBERHENTIKAN OLEH PAK POLISI? Jadi begini, ada yg beranggapan lucu, kreatif, ekonomis, apalah dan apalah."
"Oke fix gak ada yg ngelarang bala bala imin berkreasi tp kreasi itu bukan untuk dibawa ke jalan umum, silahkan ditunjukkan di pameran. Namun menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 sebagaimana berbunyi setiap pengemudi SPM maupun pembonceng wajib menggunakan helm SNI."
"Buka helm SNI yg bercover. Alasan lain kenapa polisi menegur adalah sebagai contoh nie mimin naik motor dijalan eh papasan sama pengendara lain yg pake helm lucu macem begitu, secara tidak sadar mimin jadi fokus ke helm tu babang, dan mimin nyusruk nabrak pengendara lain didepannya."
"Maka bisa dikatakan helm tersebut membahayakan pengendara lain. So walau helm tersebut SNI namun dapat membuat pengendara lain menjadi tertarik untuk melihat dan mengakibatkan gagal fokus saat berkendara sehingga dapat terjadi kecelakaan, kan bisa berbahaya bukan bagi pemakainya namun untuk pengendaraan lain."
"So Kenapa dari pihak kepolisian menegaskan untuk menggunakan HELM STANDART yang BIASA AJAH dan tidak menarik pandangan/fokus pengendara lain karana untuk menekan fatalitas kecelakaan,” tulis akun @satlantaspolrestabessmg.

Kejadian polisi menghentikan pengendara menggunakan helm menggunakan cover kartun juga pernah terjadi di Bandung. Bedanya polisi menoleransi pengendara di Badung karena setelah memeriksa helm yang digunakan memenuhi standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar